close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Jumat, 26 Mei 2023 16:11

Masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang, Firli Bahuri: Kami siap laksanakan

Firli mengklaim pihaknya berkomitmen menguatkan upaya pemberantasan korupsi dalam masa perpanjangan jabatannya tersebut.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut berlaku dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang putusan, Kamis (25/5).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, akan melaksanakan putusan MK tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, ia mengikuti ketetapan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam putusan MK.

"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya. Ini amanah yang harus kami laksanakan," katanya melalui keterangannya, Jumat (26/5).

Firli mengklaim, pihaknya bakal menguatkan upaya pemberantasan korupsi dalam masa perpanjangan jabatannya itu. "Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi."

Firli mengaku masih berfokus menuntaskan tugasnya sebagai pimpinan KPK hingga akhir masa jabatan. Ia pun meminta dukungan masyarakat untuk turut mengawal kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," tutur Firli.

Dalam sidang pada Kamis (25/5), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun serta memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.

"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.

MK menyatakan, Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ucap Anwar Usman.

Sementara itu, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, putusan tersebut sudah bisa berlaku saat ini. Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.

"Pimpinan KPK, yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan