Indonesia Election Watch (IEW) temukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik atau parpol yang dilakukan sebelum masa kampanye tiba. Berdasarkan, peraturan PKPU nomor 5 tahun 2018, kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Apabila ada yang melakukan kampanye diluar jadwal, maka Bawaslu harus melakukan tindakan yang tegas. Koordinator nasional IEW, Nofria Atma Rizki menyatakan IEW telah menemukan sekitar 12 partai politik yang telah melakukan kampanye.
IEWA membagi pelanggaran parpol menjadi dua. Pelanggaran pertama, kampanye melalui media audio visual yaitu Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Kedua, iklan parpol di media cetak ada tiga partai yaitu Partai Demokrat, PAN, PSI.
Ketiga dalam kategori, parpol yang iklan di media luar ruang. IEWA mencatat sebanyak sembilan di media luar ruang. Rinciannya adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PPP, PBB, PKS dan PKB.
Sehingga, total dari ada 12 partai politik yang telah melakukan kampanye. Padahal, belum memasuki masa kampanye.
Nofria menyebutkan, temuan-temuan IEW tersebut telah didokumentasikan berupa foto-foto. Selanjutnya akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Parpol telah memasang iklan di koran di media cetak, billboard bahkan ada juga yg sudah tayang di TV swasta. Seperti: PDIP," kata Nofria pada Senin (14/5).
Ia mendorong Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas dan adil serta memanggil juga memeriksa seluruh parpol yang diduga telah melakukan pelanggaran. Berdasarkan, UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang masa kampanye, bisa dilaksanakan setelah 3 hari daftar calon tetap diumumkan.
Sebaliknya apabila, Bawaslu tidak melakukan tugas-tugasnya. Pihaknya akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu atau DKPP.