Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Keduanya bakal mendekam lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih selama 40 hari sejak esok (Rabu, 16/12).
Dua tersangka yang dimaksud, yakni pihak swasta, Amiril Mukminin (AM) dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Andreau Pribadi Misanta (APM).
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/12).
Dalam perkara dugaan suap terkait izin ekspor benur, komisi antirasuah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sisanya, telah diperpanjang masa tahanannya, Senin (14/12).
Mereka adalah Menteri KP nonaktif, Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT).
Pada kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.
Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.