close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya, Selasa (15/3). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya, Selasa (15/3). Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Rabu, 06 April 2022 15:10

Masa tahanan Doni Salmanan diperpanjang

Penyidik memperpanjang penahanan Doni Salmanan selama 40 hari.
swipe

Polisi melakukan perpanjang masa penahanan  tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Quotex, Doni Salmanan. Perpanjangnya untuk 40 hari ke depan, setelah 20 hari pertama usai.

"Iya diperpanjang. Perpanjang 40 hari," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

Sebelumnya, polisi mengimbau agar figur publik ataupun masyarakat umum yang merasa menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk melapor. 

Kendati sudah mengeluarkan imbauan tersebut, tapi sejauh ini belum ada aduan yang masuk ke pihak kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, meminta partisipasi masyarakat dalam kasus Binomo dan Quotex ini. 

"Sampai sekarang belum ada, tapi ada data tindak lanjut oleh penyidik," ucap Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3). 

Gatot kembali mengingatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan melapor ke kepolisian dan menjalani klarifikasi oleh penyidik. 

"Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensi kena Undang-Undang TPPU," katanya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersangka Doni Salmanan. Sebagaimana diketahui, crazy rich Bandung itu merupakan tersangka dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang (TPPU). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jampidum telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16). Nantinya, mereka akan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. 

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat tahap I," katanya dalam keterangannya, Rabu (9/3).  

Menurutnya, JPU juga akan memberikan petunjuk atas aset-aset sitaan dari Doni Salmanan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan