Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat mudik selama periode "keramat" 6-17 Mei 2021.
Berikut sejumlah sanksi yang diatur oleh Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang mudik Lebaran 2021.
1. Kendaran diputar balik
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat selama 6-17 Mei 2021 untuk memastikan apakah kendaraan mengangkut pemudik atau tidak.
Sanksi paling ringan adalah kendaraan akan diminta untuk putar balik.
"Kalau kendaraan pribadi, yang dibawa keluarga tanpa dipungut bayaran, kita putar balik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
2. Ancaman sanksi pidana dan denda
Polisi akan memerika kendaraan pribadi yang dialihkan menjadi travel gelap untuk mengangkut pemudik. Untuk hal ini, polisi akan menerapkan sanksi tilang sesuai UU LLAJ.
Begitu juga dengan kendaraan pengangkut barang yang malah mengangkut pemudik. Ancamannya adalah penjara 1 atau dua bulan dan denda Rp250.000 hingga Rp500.000.
3. Menyita kendaraan.
Travel gelap atau kendaraan angkutan barang yang menyelundupkan pemudik, maka kendaraannya akan disita.
"Kami sita kendaraannya dan baru dipulangkan setelah 17 Mei," kata Sambodo.
Izin travel resmi atau bus kota yang mengangkut pemudik juga bisa dicabut. Namun, penerapan sanksi ini harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
"Kalau misalnya usaha yang berizin, seperti bus sudah dibilang gak boleh jalan, tetapi tetap jalan, itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Mulai sanksi teguran atau pencabutan atau sanksi lain," kata Sambodo.