close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jabar, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
icon caption
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jabar, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
Nasional
Rabu, 21 April 2021 08:37

Masih ngotot mudik? Inilah sanksinya

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
swipe

Pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat mudik selama periode "keramat" 6-17 Mei 2021.

Berikut sejumlah sanksi yang diatur oleh Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang mudik Lebaran 2021.

1. Kendaran diputar balik

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat selama 6-17 Mei 2021 untuk memastikan apakah kendaraan mengangkut pemudik atau tidak.

Sanksi paling ringan adalah kendaraan akan diminta untuk putar balik.

"Kalau kendaraan pribadi, yang dibawa keluarga tanpa dipungut bayaran, kita putar balik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

2. Ancaman sanksi pidana dan denda

Polisi akan memerika kendaraan pribadi yang dialihkan menjadi travel gelap untuk mengangkut pemudik. Untuk hal ini, polisi akan menerapkan sanksi tilang sesuai UU LLAJ.

Begitu juga dengan kendaraan pengangkut barang yang malah mengangkut pemudik. Ancamannya adalah penjara 1 atau dua bulan dan denda Rp250.000 hingga Rp500.000.

3. Menyita kendaraan.

Travel gelap atau kendaraan angkutan barang yang menyelundupkan pemudik, maka kendaraannya akan disita.

"Kami sita kendaraannya dan baru dipulangkan setelah 17 Mei," kata Sambodo.

Izin travel resmi atau bus kota yang mengangkut pemudik juga bisa dicabut. Namun, penerapan sanksi ini harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Kalau misalnya usaha yang berizin, seperti bus sudah dibilang gak boleh jalan, tetapi tetap jalan, itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Mulai sanksi teguran atau pencabutan atau sanksi lain," kata Sambodo.

img
Bhismo Dwi Pamungkas
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan