close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto ANTARA/IC Senjaya
icon caption
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto ANTARA/IC Senjaya
Nasional
Senin, 27 Maret 2023 12:47

Masih nihil ungkap kasus megakorupsi, MAKI nilai KPK terlalu fokus OTT

Disampaikan Boyamin, kasus hasil OTT yang lebih kerap ditangani KPK pada umumnya berupa suap atau gratifikasi.
swipe

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berfokus dengan operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini yang dipandang membuat lembaga antikorupsi tak kunjung berhasil mengungkap kasus-kasus besar dalam kurun waktu empat tahun belakangan.

"KPK hanya fokus tentang OTT. Pasal yang diterapkan, Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 gratifikasi, dan Pasal 12 juga penerimaan hadiah dan juga pemerasan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (27/3).

Boyamin memandang cara kerja KPK dalam menerapkan pasal yang disangkakan kepada para pelaku korupsi berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kata Boyamin, Kejagung berfokus dengan penerapan pasal kerugian negara pada kasus-kasus yang ditanganinya.

Disampaikan Boyamin, kasus hasil OTT yang lebih kerap ditangani KPK pada umumnya berupa suap atau gratifikasi. Proses hukumnya juga dipandang mudah.
 
"Jadi, mau mengincar orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti bahwa terjadi adanya suap. Jadi ini sesuatu yang membuat bukti, jadi gampang," ujar Boyamin.

Sementara itu, lanjut Boyamin, Kejagung berfokus pada penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya (UU Tipikor).

Menurutnya, pencarian barang bukti dalam penerapan kedua pasal tersebut lebih sulit dibandingkan kasus suap. Hal ini, imbuhnya, karena Kejagung harus mencari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang sudah terjadi.
 
"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 ini adalah mencari bukti dan menemukan bukti. Karena apa? Korupsinya sudah terjadi. Bisa jadi lima tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, setahun yang lalu, peristiwanya sudah terjadi, dan kemudian harus menemukan dan mencari alat bukti," papar dia.

Selain itu, Boyamin memandang kasus-kasus 'The Big Fish' kerap diungkap Kejagung karena upaya yang dilakukan lebih besar dari KPK dalam menangani perkara korupsi. Oleh karenanya, menjadi wajar apabila Kejagung lebih unggul dalam mengungkap kasus besar.

"Jadi, otomatis dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung itu fokus dan konsentrasi di situ, maka lama-lama dia akan pasti menemukan ikan besar, dan itu terbukti," tutur Boyamin.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menganggap kinerja lembaga antikorupsi masih sesuai jalur (on the track). Namun demikian, disayangkan KPK dalam empat tahun terakhir ini masih berkutat pada kasus suap dan gratifikasi.

"Sayangnya, kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'The Big Fish', itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam tayangan video di YouTube KPK RI, dikutip Senin (27/3).

Meski telah melakukan banyak OTT yang menjaring sejumlah penyelenggara negara, Tumpak menilai KPK juga perlu membongkar praktik korupsi yang melibatkan aktor-aktor lebih besar dan berdampak bagi masyarakat luas.

Ia meyakini masyarakat masih percaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Terlebih, KPK merupakan lembaga yang diberi mandat utama oleh negara untuk melakukan penyidikan serta penuntutan perkara-perkara korupsi.

Artinya, sambung Tumpak, KPK harus bergerak lebih cerdas dan berani agar dapat menjaring aktor-aktor besar yang terlibat dalam pusaran arus korupsi di Tanah Air.

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar, yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya," tuturnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan