close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana salat idulfitri berjamaah di Masjid Al-Ihsan, Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan, Minggu (24/5). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Suasana salat idulfitri berjamaah di Masjid Al-Ihsan, Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan, Minggu (24/5). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Minggu, 24 Mei 2020 09:05

Warga pilih salat id di masjid ketimbang di rumah

Salat Idulfitri berjemaah di Masjid Tangsel, saf hingga ke jalan raya di Masjid Cirendeu, Tangsel.
swipe

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait anjuran salat Idulfitri di rumah tidak diindahkan oleh seluruh umat. Buktinya, salah satu masjid yang ada di Kota Tangerang Selatan masih menyelenggarakan salat Idulfitri 1441 H secara berjemaah. Ini terlihat di Masjid Al-Ihsan, Cirendeu, Tangerang Selatan.

Dari pantauan Alinea.id, jemaah mulai berdatangan ke masjid sejak pukul 06.00 WIB. Hanya berselang 30 menit, saf bagian dalam masjid tak mampu menampung jumlah jemaah yang. Alhasil, jemaah membuat saf hingga memakan satu jalur jalan raya.

Salah satu jemaah bernama Dyan, merasa tak biasa salat id di rumah. Pasalnya, pelaksanaan salat tahunan itu biasa digelar secara berjemaah di masjid.

"Salat Idulfitri di masjid kan sudah jadi budaya kita. Jadi saya ingin salat di sini sih. Karena kalau di rumah kayaknya kurang afdol aja," tutur Dyan, saat ditanya Alinea.id, Minggu (24/5).

Kendati melaksanakan salat berjamaah di masjid, Dyan mengaku telah menerapkan protokol kesehatan sebagaimana anjuran Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

"Meski kondisi saat ini, kita juga perhatiin protokol kesehatan. Saya sendiri bawa sajadah dan pakai masker. Begitu pun orang tua dan istri saya, saya bilangin," ucapnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan salat id saat pandemi Covid-19 pada Rabu (13/5).

Dalam fatwa tersebut, MUI menganjurkan umat agar pelaksanaan salat id dapat dilaksanakan di rumah, jika berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sedangkan umat yang berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, pelaksanaan salat id dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan salat id, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan