close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Jumat, 03 Januari 2020 16:57

Ratusan massa demo di Kejagung minta Novel Baswedan ditangkap

Massa menuntut Kejaksaan Agung memproses hukum lebih lanjut Novel Baswedan.
swipe

Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (3/1). Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk memproses hukum lebih lanjut atau menangkap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Tuntutan mereka agar Novel Baswedan ditangkap karena kasus pencurian sarang Burung Walet di Bengkulu pada 2004 silam. Pada kasus tersebut terjadi tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan pelaku pencurian meninggal dunia. Diduga, penganiayaan itu dilakukan oleh Novel Baswedan ketika masih bertugas di Polres Bengkulu dan sedang menyidik kasus tersebut.

“Tangkap Novel Baswedan dan adili segera. Jika tidak, itu merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata seorang orator dari atas mobil komando di depan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Menurut orator tersebut, hukum di Indonesia dianggapnya telah gagal apabila Kejaksaan Agung tidak segera memproses hukum lebih lanjut Novel Baswedan. Selain itu, sang orator juga mengatakan Novel dianggap telah mencederai Korps Bhayangkara.

“Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pencurian sarang Burung Walet hingga menyebabkan seorang meninggal dunia terjadi pada 2004. Novel yang saat itu sebagai penyidik Polres Bengkulu diduga melakukan penganiayaan dan penembakan hingga akhirnya tersangka meninggal dunia.

Polri kemudian melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, Polri mengklaim menemukan bukti Novel terlibat. Itu diketahui ketika Novel sempat menyuruh anak buahnya membuat kesaksian bukan dirinya yang melakukan penembakan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka.

Berkas kasus yang menjerat Novel pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dinyatakan P21. Kendati demikian, hingga saat ini persidangannya belum dilaksanakan, bahkan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu mencabut surat tuntutannya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan