Kepolisian Daerah Jawa Timur memburu bos muncikari prostitusi online (daring) yang melibatkan artis dan model. Muncikari yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, berperan sebagai penghubung antara muncikari Endang (37) dan Tantri yang telah ditangkap, dengan artis yang terlibat prostitusi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga tengah menyidik kedua muncikari yang sudah ditetapkan tersangka.
"Sudah tiga hari ini melakukan penyidikan. Kita buru dan masuk DPO, yang diduga muncikari prostitusi yang melibatkan publik figur," ujar Barung, di Mapolda Jatim, Selasa (8/1).
Barung enggan membuka keberadaan bos muncikari karena masuk ranah penyidikan Subdit Siber. Menurutnya, saat ini penyidik telah menyebar untuk memburu bos muncikari tersebut.
"Kalau dikejar terus dengan berita, nanti pembuktiannya akan terjadi hal yang tidak diinginkan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Dalam menawarkan jasa prostitusi artis dan model, tambah Barung, muncikari ini memakai jaringan terputus. Menurutnya, pengguna jasa prostitusi artis ini merupakan pengusaha dan atau pejabat.
Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, jaringan prostitusi daring ini mengendalikan total 45 artis dan seratusan model. Muncikari Endang dan Tantri memiliki "spesialisasi" masing-masing. Endang mengendalikan artis, sementara Tantri membawahi para model.
Luki mengaku telah mengantongi identitas selebritas yang terlibat jaringan ini. Hanya saja, dia enggan menyebut siapa saja pesohor yang terlibat.
"Kita sudah punya foto-fotonya, sudah punya nama-namanya, sudah ada sebagian transaksinya," kata Luki.
Hari ini, Selasa (8/1), Polda Jatim juga melakukan gelar perkara kasus tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum yang akan digunakan penyidik.
"Polisi melakukan gelar perkara untuk memastikan konstruksi hukumnya, dalam rangka menetapkan pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena yang dibidik prostitusi daringnya," kata Barung.
Dia juga mengatakan kedua pasal tersebut akan dikombinasikan dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP.
Barung pun meminta masyarakat untuk bersabar mengikuti perkembangan pengungkapan kasus ini. Terlebih Polda Jatim baru tiga hari melakukan proses pembuktian. Selain itu, karena dilakukan secara daring, Polisi membutuhkan kerja ekstra untuk mencari pelakunya di dunia nyata.
"Membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Pelaku bisa dari Jakarta Selatan, diakses oleh siapa saja, seperti gambar porno, gambar asusila, yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia," kata Barung menerangkan.