Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mencatat hingga Kamis (28/5) terdapat 2.900 unit kendaraan, yang diminta putar balik ketika hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Putar balik dilakukan karena kendaraan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Mereka tidak memenuhi syarat, salah satunya karena enggak punya SIKM (surat izin keluar masuk)," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (27/5).
Kendaraan yang diminta putar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta akibat tak memenuhi syarat tak hanya terjadi di kendaraan pribadi, melainkan kendaraan umum.
"(Kendaraan umum jenis travel) pasti ada. Ada datanya, tetapi enggak bawa," ujarnya.
Syafrin menjelaskan masyakarat yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta harus memiliki SIKM. Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Itu kan sesuai dengan kegiatan yang dikecualikan selama PSBB. Ada yang kerja pemerintah, tugas, kemudian mereka kembali, nah itu mendapat SIKM. Begitu juga untuk beberapa kegiatan, seperti industri kemudian kesehatan dan banyak macamnya. Tetapi kalau yang di luar yang dikecualikan itu pasti tidak mendapatkan SIKM," kata dia.
"SIKM itu wajib, mereka harus mengurus ke website corona.jakarta.go.id, jika kegiatan yang bukan dikecualikan PSBB pasti akan ditolak," lanjutnya.