Ada kejadian tak biasa dalam sidang dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Pekerja seni yang terjerat kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks itu sempat ditegur Ketua Majelis Hakim, Joni, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang hari ini mengagendakan vonis buat Ratna.
Ketua Majelis Hakim menegur Ratna lantaran tangan Ratna selalu dimasukkan ke dalam tas yang dibawa. Aktivitas itu mengundang kecurigaan Joni, sehingga menanyakan yang sedang dilakukan Ratna.
“Saudara terdakwa, apa yang Anda lakukan dengan tas itu? Ada apa di dalamnya, sehingga tangan saudara dimasukkan?” tegur hakim Joni saat persidangan berlangsung, Kamis (11/7).
Hakim kemudian memerintahkan petugas kejaksaan mengambil tas cokelat yang Ratna genggam. Tas tersebut diperiksa petugas dan ditemukan satu buah tasbih. Ternyata, alasan tangan Ratna dimasukan ke dalam tas karena jarinya sibuk menghitung zikir dengan tasbih tersebut.
Hakim kemudian memerintahkan petugas mengamankan tas Ratna dan diberikan kepada keluarga. Namun tasbih yang ada dalam tas itu diserahkan kembali kepada Ratna agar terus dia pegang.
“Kalau mau tasbihnya dikeluarin saja. Tasnya tolong di simpan dulu,” tegas Joni.
Bukan hanya Ratna yang memegang tasbih dalam persidangan kali ini. Putra yang turut mendampinginya, Mohamad Iqbal Alhady, juga melakukan aktivitas serupa. Jari jemari Iqbal sibuk menghitung biji tasbih sambil bibirnya berkomat-kamit seraya merapalkan doa.
Sebelum persidangan dimulai, Iqbal memang mengaku membawa tasbih untuk mendoakan ibunya agar terbebas dari vonis hukum. “Agar beliau bebas,” tegas Iqbal.
Ratna merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks ihwal kasus penganiayaan yang ia terima. Pada Oktober 2018, Ratna mengaku telah dianiaya dua orang elaki hingga wajahnya babak belur.
Belakangan terungkap, wajah bengkak Ratna itu karena ia telah menjalani operasi plastik, bukan karena dianiaya. Ratna kemudian diseret ke meja hukum dengan dakwaan menyebarkan informasi bohong.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. Oleh jaksa Ratna dituntut enam tahun penjara. Saat ini sidang telah dihentikan sementara untuk istirahat salat dan makan siang.