Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menolak kehadiran konsultan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Earthworm Foundation (EF). PT TPL adalah perusahaan penggilingan kertas berbasis di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Penolakan ini, salah satunya, didasari tindakan Earthworm mencatut nama lembaga swadaya masyarakat (LSM) pendamping, KSPPM dan AMAN Tano Batak. Pun dianggap sebagai praktik buruk dan tidak profesional dalam pelibatan pemangku kepentingan karena melanggar prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).
Pencatutan nama KSPPM dan AMAN Tano Batak, sambung Rocky, terjadi saat 2 perwakilannya mengadakan pertemuan tertutup dengan masyarakat antara Oktober-November 2022. Mereka datang tiba-tiba ke kampung dan mengajak diskusi tanpa memberikan maksud dan tujuan kehadirannya.
"Pada kunjungan tersebut, masyarakat melaporkan EF menyebut nama lembaga pendamping KSPPM dan AMAN Tano Batak dalam pertemuannya dengan masyarakat," kata juru bicara KSPPM, Rocky Pasaribu, dalam keterangannya. "EF juga tidak memberitahu KSPPM dan AMAN Tano Batak selaku LSM pendamping masyarakat tentang kunjungannya."
"Praktik tersebut dapat membangun persepsi bahwa kegiatan Earthworm adalah atas persetujuan pendamping dan bahkan dipersepsikan sebagai bagian dari kegiatan pendamping. Sehingga, masyarakat berpotensi tidak memberikan informasi, pendapat dan posisi mereka sesungguhnya terhadap kegiatan dari Earthworm," imbuhnya.
Ketika pertemuan tertutup dengan masyarakat berlangsung, berdasarkan laporan warga yang hadir, Earthworm juga melakukan pelanggaran etika serius. Misalnya, mengambil foto tanpa persetujuan, menawarkan kerja sama dalam bentuk koperasi dengan PT TPL, dan tak memberikan salinan notulensi percakapan.
Earthworm diketahui mengumumkan kerja sama dengan PT TPL, Oktober 2022. Kolaborasi meliputi penilaian terhadap kebijakan dan proses penanganan konflik sosial serta perumusan rekomendasi dan rencana tindakan perusahaan. Dengan demikian, Earthworm bukan pihak independen, melainkan konsultan yang dibayar langsung oleh TPL dan bekerja untuk korporasi tersebut.
Rocky menerangkan, kehadiran LSM pendamping masyarakat seharusnya memantau dan mengimbangi konflik kepentingan yang muncul. Namun, menurutnya, tindakan Earthworm itu merupakan upaya mengelabui masyarakat, melemahkan peran LSM pendamping, dan membahayakan reputasi LSM pendamping.
Di sisi lain, ketika kegiatan penilaian berlangsung, terjadi intimidasi oleh kelompok pendukung PT TPL terhadap masyarakat adat yang kontra dipicu perampasan hutan kemenyan oleh kehadiran perusahaan itu. Intimidasi kian gencar pasca-kunjungan Earthworm.
Hal tersebut seperti yang menimpa Ketua Komunitas Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria, Rajes Sitanggang, pada Oktober. Kala itu, Rajes beberapa kali menerima telepon gelap yang mengaku sebagai manajemen dan kontraktor PT TPL dan didesak untuk bekerja sama.
Intimidasi juga dirasakan salah satu anggota Komunitas Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria, Desember 2022. Korban dipaksa warga pro PT TPL menemui manajemen perusahaan dan membuat surat pernyataan permintaan maaf atas pernyataan di salah satu video tentang perjuangan masyarakat adat Pargamanan-Bintang Maria.
Adapun kepada komunitas Sihaporas dan Dolok Parmonangan, Earthworm dan PT TPL melakukan pendekatan dengan iming-iming kemitraan. Ini berpotensi memecah belah komunitas adat.
"Earthworm telah menawarkan solusi penyelesaian konflik yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Bukan hanya itu, pasca-kunjungan Earthworm ke beberapa kampung, justru intimidasi semakin masif terjadi, baik dari perusahaan TPL maupun dari pendukungnya. Oleh sebab itu, kami dari masyarakat adat menyampaikan agar Earthworm menghentikan kunjungan ke komunitas-komunitas masyarakat adat di Tano Batak," seru Rajes.