close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.dpr.co.id/Naefuroji/mr
icon caption
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.dpr.co.id/Naefuroji/mr
Nasional
Selasa, 10 Desember 2019 12:35

Masyarakat didorong gugat PMA tentang Majelis Taklim

Keberadaan PMA Nomor 29 Tahun 2019 memang menimbulkan polemik. Bahkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolaknya.
swipe

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendorong masyarakat untuk mengajukan gugatan tehadap Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

"Kalau mau mencabut, pihak yang merasa dirugikan atau tidak nyaman dengan itu, bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Misalnya minta peninjauan ulang di Mahkamah Agung. Itu boleh," kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Walau demikian, Yandri menilai aturan tersebut sengaja dilempar ke publik untuk melihat reaksi masyarakat.

"Anggap saja PMA Nomor 29 Tahun 2019 itu ketika dirilis ada pro-kontra, anggap saja itu uji publik.

Akan tetapi, Ketua PAN ini khawatir PMA justru berdampak tidak baik di tengah masyarakat, yakni memunculkan kegaduhan baru.

Keberadaan PMA Nomor 29 Tahun 2019 memang menimbulkan polemik. Bahkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menolaknya.

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, mengatakan PMA potensial mereduksi peran majelis taklim sebagai lembaga dakwah nonformal. 

"Eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya peraturan Menteri Agama yang mengatur majelis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini," ujar Helmy seperti dilansir nu.or.id. 

Menurut Helmy, Menag seharusnya tidak perlu repot-repot mengeluarkan PMA tersebut. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sudah mengatur tata cara pendaftaran majelis taklim sebagai ormas.

Helmy pun mempertanyakan kajian-kajian yang menjadi dasar keluarnya PMA tersebut. "Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat," kata dia. 

Kritik serupa juga disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. Dia menilai, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti majelis taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar. 

"Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi, yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem (ghuluw) dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama," jelas Haedar seperti dilansir muhammadiyah.or.id.

Haedar juga berpesan agar para pejabat publik jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi. Karenanya perlu dilakukan dialog dengan semua komponen bangsa demi kepentingan ke depan dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik. 

"Lagi pula jangan menggeneralisasi dan menjadikan umat Islam sebagai sasaran deradikalisasi secara sepihak, diskriminasi, dan dengan aturan yang monolitik seolah umat mayoritas ini menjadi sumber radikalisme dan ekstrimisme," terang Haedar.

Namun, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pendataan majelis taklim ke Kementerian Agama tak wajib.

"Itu kan sederhana maksudnya. Tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya orang menanggapinya salah. Seolah-olah diwajibkan. Enggak diwajibkan sama sekali," kata Fachrul di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (9/12).

Fachrul mengatakan syarat pendataannya juga sederhana. Kemenag hanya ingin mengetahui apakah pengajar di majelis taklim yang mendaftar menguasai pembacaan Al Quran, menguasai pemahaman Alquran dan hadis atau tidak.

Selanjutnya, Kemenag juga hendak mengetahui apakah pengajar majelis taklim menguasai ilmu terkait agama Islam.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan