Media sosial ramai membahas soal bocornya nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pada pekan ini. Laman media sosial di twitter ramai mempertanyakan kebenaran bocornya NIK dan KK atas kewajiban pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membantah adanya kebocoran identitas penduduk, namun netizen masih meragukannya.
Apa benar identitas penduduk aman tersimpan? Tidak ada yang bisa menjamin. Namun kemungkinan adanya kebocoran bisa saja terjadi.
Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman mengakui, aduan masyarakat atas bocornya nomor identitas sedang ditindaklanjuti perusahaan. Deva meminta agar para pelanggan Indosat melakukan registrasi sendiri.
"Jangan meminta bantuan dari pihak lain, hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data pelanggan oleh pihak lain," tukas Deva.
Himbauan tersebut perlu direspon oleh para pelanggan. Apakah selama ini telah mendaftarakan nomor SIM Card secara mandiri? Apabila dibantu orang lain, tentu hal ini bisa menjadi pangkal persoalan bocornya SIM Card.
Di sisi lain, Indosat juga melakukan pembersihan terhadap nomor-nomor yang bukan milik pelanggan serta hanya menggunakan data pelanggan.
Deva juga meminta agar para pelanggan Indosat proaktif dengan mengadukan ke perusahaan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan datanya oleh pihak lain. Sehingga operator dapat segera menindaklanjuti kejadian tersebut.
Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza menegaskan bahwa gaduh di media sosial terkait bocornya data NIK dan KK tidak pernah terjadi. Noor Iza justru menuding pihak-pihak tertentulah yang melakukan penyalahgunaan.
Kominfo pun mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan fotokopi data secara langsung apabila membutuhkan bantuan orang counter untuk melakukan registrasi. Begitu juga apabila mendaftarkannya di gerai resmi agar tetap berhati-hati.
Kominfo meyakini bahwa keamanan pelanggan setiap operator sudah diwajibkan memiliki standard operasional prosedur atau SOP. SOP tersebut dipastikan menjamin data pelanggan aman dan sesuai standar managemen informasi ISO 27001.
"Secara teknis dan sistem mekanistiknya juga aman. Menkominfo juga tidak meminta data, sebab data tetap berada di operator masing-masing," katanya kepada Alinea.id.
Seperti diketahui, pengguna kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu dengan menggunakan NIK dan KK. Hal tesebut berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Tentunya, hal tersebut tidak serta merta disetujui oleh masyarakat. Apalagi masyarakat masih ragu atas keamanan dari data tersebut. Dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan data identitas diri, oleh pihak tak bertanggung jawab juga harus diwaspadai.
Baru-baru ini, di twitter seorang pelanggan pengguna Indosat Ooredoo berkicau bahwa NIK dan KK miliknya dipakai oleh 50 orang. Padahal, ia hanya memiliki satu nomor saja.