Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Karawang, Jawa Barat (Jabar) terlihat longgar. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, masih menemukan pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, mengatakan beberapa anjuran yang masih tidak dijalankan masyarakat selama penerapan PSBB di antaranya tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Sejumlah, pelaku usaha juga masih banyak yang melanggar, baik melanggar jam operasional maupun pelaku usaha yang tidak dikecualikan tapi tetap membuka toko.
Dia menyatakan, pihaknya belum memberikan sanksi karena masih tahap sosialisasi PSBB. Untuk sementara, masyarakat yang melanggar masih diberikan teguran dan arahan. "Ke depannya, saat sanksi diterapkan, itu akan dilakukan secara tegas," kata Fitra, di Karawang, Minggu (10/5) .
Saat ini, data kasus positif Covid-19, sesuai dengan tes swab sebanyak 17 orang yang terdiri atas 15 orang sembuh dan dua masih dirawat. Sedangkan, pasien yang reaktif rapid test sebanyak 135 orang. Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 316 orang, terdiri atas 69 orang masih dirawat, 19 orang meninggal dan 228 orang sudah sembuh.
Kemudian, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 4.378 orang, terdiri atas 2.949 orang selesai pemantauan, masih pemantauan sebanyak 1.427 orang dan yang meninggal dunia dua orang. (Ant)