close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Masyarakat beraktivitas di tengah kabut asap akibat kebakaran hutanb dan lahan. Antara Foto
icon caption
Masyarakat beraktivitas di tengah kabut asap akibat kebakaran hutanb dan lahan. Antara Foto
Nasional
Selasa, 19 November 2019 20:37

Masyarakat korban karhutla disarankan gugat perusahaan dan pemerintah

Pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih abai terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
swipe

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya, menilai pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih abai terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang menjadi korban. Menurutnya, pemerintah tampak terlalu fokus pada soal pemadaman dan penegakan hukum semata. 

“Karhutla mungkin padam di sejumlah daerah karena diguyur hujan deras. Tapi masalahnya belum berakhir, ada dampak lanjutan yang dialami masyarakat yang menjadi korban, salah satunya masalah kesehatan, yang terparah adalah berkontribusi besar menyebabkan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," kata Teguh dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Parahnya, kata dia, asap karhutla sangat rawan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan hamil dan janin yang dikandungnya. Teguh mencatat, sedikitnya 45 kabupaten atau kota di Indonesia mengalami karhutla, di mana 1.253 lahan di antaranya adalah konsesi milik perusahaan yang terbakar selama 2019. 

Karena itu, dia berpendapat, seharusnya perusahaan yang lahan konsesinya terbakar atau senagaja dibakar harus dimintai pertanggungjawabannya. Terlebih, tak sedikit anak-anak dan bayi yang mengalami masalah gangguan kesehatan.

Teguh menyarankan kepada masyarakat yang menjadi korban karhutla untuk mengajukan gugatan citizen law suit atau class action. Dalam gugatan itu, masyarakat korban asap karhutla bisa menuntut karena secara umum pemerintah dan perusahaan abai melaksanakan tanggung jawabnya sesuai amanat UUD 1945.
 
Sebagaimana Pasal 28H UUD RI 1945, disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

"Karhutla menimbulkan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, pemerintah lalai menjalankan perintah Pasal 28H UUD Tahun 1945," tuturnya.

Selain mengajukan gugatan di dalam negeri, Teguh mengatakan korban karhutla juga bisa menuntut negara asal perusahaan yang konsesinya terbakar. “Upaya itu bisa dilakukan untuk mengingatkan agar pemerintah di negara asal perusahaan itu ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Direktur Penanganan Pengungsi BNPB, Johny Sumbung, menghitung bencana yang terjadi pada periode 1 Januari sampai 18 November 2019 di Indonesia mencapai 3.271 insiden. Bencana paling tinggi yakni angin puting beliung 1.050 kejadian, karhutla 708, banjir 684, longsor 655, dan kekeringan 121. 

"Bencana yang terjadi selama hampir setahun ini mengakibatkan 461 orang meninggal, 107 menderita, 5,94 juta orang mengungsi, dan 3.312 terluka," ujar Johny.

Adapun khusus karhutla, Johny menghitung sampai saat ini lebih dari 857 ribu hektare lahan mengalami kebakaran. Untuk menanggulangi karhutla, johny mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya dengan membuat hujan buatan. 

Walaupun begitu, masih ada 483 titik panas di sejumlah daerah. Sejauh ini ada tiga unit helikopter yang beroperasi untuk melakukan bom air. Karena itu, BNPB merasa tidak bisa bekerja sendirian untuk menangani bencana yang terjadi di Indonesia terutama karhutla. “Pemerintah daerah berperan penting untuk mencegah terjadinya karhutla," tuturnya.

Lebih lanjut, Johny mengatakan, pihaknya sudah menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla lebih besar ketimbang tsunami yang menerjang Aceh tahun 2004. Kerugian karhutla paling parah terjadi pada 2015 diperkirakan mencapai Rp16,1 triliun. Sedangkan tsunami Aceh di tahun 2004 sekitar Rp7 triliun. 

“Adapaun karhutla yang terjadi tahun 2019 sebagian besar melanda Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, NTT, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan.  Sebanyak 99% karhutla terjadi karena ulah manusia," ucap Jhony.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan