Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mengecam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan secara hukum. Di negara hukum, imbuhnya, segala persoalan yang melawan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.
"Yang menghormati prinsip due process of law dan bukan dengan tindakan kekerasan main hakim sendiri dengan motif balas dendam," kata Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan, semua pihak yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas harus diproses secara hukum. Hal tersebut diperlukan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran kepada yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. "Minimnya, penghukuman dalam kasus-kasus seperti ini membuat kasus-kasus serupa kembali berulang," ucapnya.
Di sisi lain, kata Ikhsan, koalisi turut mendesak pimpinan TNI dan Polri untuk secepatnya mengendalikan pasukannya guna meredam ketegangan yang masih terjadi di Ciracas dan sekitarnya.
Langkah antisipatif harus segara diambil untuk mencegah situasi semakin memburuk, termasuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Karena itu, menjadi penting untuk pemerintah dan aparat keamanan memastikan rasa aman itu dan menghentikan sweeping dan serangan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada," tutupnya.
Sebelumnya, Komando Distrik Militer (Kodim) 0505/Jakarta Timur menegaskan, TNI tak terlibat sama sekali dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.
"Sementara belum ada laporan (keterlibatan TNI). Tidak ada keterlibatan. Sementara dari masyarakat belum bisa dipastikan," kata Kodim 0505/Jakarta Timur, Kol Kav Rahyanto Edy, di Jakarta.
Rahyanto mengatakan, hingga kini TNI bersama Polri masih melakukan pendalaman atas peristiwa tersebut. Saat ini, pihaknya juga masih membantu melakukan olah tempat kejadian perkawa (TKP) serta pemeriksaan saksi.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari beberapa saksi di lapangan, terdapat masyarakat sekitar yang turut melakukan perusakan. "Memang ada informasi ada masyarakat di sekitar Polsek Ciracas yang ikut merusak mobil," katanya.
Namun, Yusri menegaskan, tak berani menyimpulkan jika pelaku penyerangan merupakan masyarakat sekitar. Polisi masih menunggu adanya laporan dari masyarakat yang merasa terdampak dari insiden penyerangan ini.