close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers, Jakarta. Disiarkan Youtube KPK RI, Kamis (29/4).
icon caption
Tangkapan layar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers, Jakarta. Disiarkan Youtube KPK RI, Kamis (29/4).
Nasional
Kamis, 29 April 2021 20:08

Mau ditahan, KPK sebut emosi Sri Wahyumi tak stabil

KPK tak bisa hadirkan bekas Bupati Kepulauan Talaud saat jumpa pers penetapan tersangka.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bekas Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), dalam kondisi tidak stabil. Pernyataan itu untuk menjelaskan kenapa yang bersangkutan tak dihadirkan dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka.

"Semalam yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Wanita Tangerang untuk perkara yang pertama. Kemudian kami lakukan penangkapan dan dibawa ke KPK. Dan saat ini ada di Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (29/4).

Sri Wahyumi tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017. Kasus itu pengembangan dari dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

Menurut Ali, pihaknya telah berupaya menyampaikan kepada Sri Wahyumi atas kasus kedua yang menjeratnya. Namun, saat diberitahu akan ditahan, emosi yang bersangkutan tidak stabil.

"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini. Namun demikian, kami memastikan bahwa syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," ujarnya.

Dalam perkara gratifikasi, komisi antisuap menduga Sri Wahyumi menerima uang sekitar Rp9,5 miliar. Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sejak 29 April 2021.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan