close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11). Polisi berhasil menangkap tersangka MN pada Selasa (20/11) kemaren, seu
icon caption
Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11). Polisi berhasil menangkap tersangka MN pada Selasa (20/11) kemaren, seu
Nasional
Rabu, 21 November 2018 21:25

Mayat dalam drum tewas akibat dirampok suami istri

Sepasang suami istri merampok dan membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, kemudian mayatnya dibuang ke dalam drum.
swipe

Sepasang suami istri merampok dan membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, kemudian mayatnya dibuang ke dalam drum.

Polri membeberkan motif pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku berinisial MN dan SM sebagai pelaku pembunuhan Dufi.

“Dugaan sementara motifnya adalah perampokan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (21/11).

Menurut Dedi kedua pelaku sudah diserahkan pihak Polda Metro Jaya kepada Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Kedua pelaku sendiri diketahui sebagai sepasang suami istri.

Dedi mengatakan Polres Bogor akan melakukan proses rekontruksi. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui peran dan kemungkinan adanya pihak lain dalam aksi pembunuhan yang terjadi hari Minggu (18/11) itu.

“Masih didalami Polres Bogor dan ditangani oleh Polda Jabar. Masih diperiksa karena baru diserahkan hari ini. Nanti akan dicari keterlibatan perempuan apa dan nanti akan dikontruksi lagi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidiair 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsidiair pasal 363 dan atau pasal 480. Dalam pasal tersebut dijelaskan tersangka terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan