close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Maybank. Istimewa
icon caption
Logo Maybank. Istimewa
Nasional
Kamis, 26 November 2020 17:08

Maybank sanggupi ganti rugi, Polri pastikan proses hukum tetap

Polri memastikan pelaku penipuan dan penggelapan nasabah Maybank tetap diproses.
swipe

Polri memastikan tetap akan memproses hukum tersangka dugaan penggelapan dan penipuan dana nasabah Maybank bernama Winda Earl senilai Rp20 miliar. Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana yang digunakan tersangka Albert.

Kepala Biro Penerangn Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, meski Maybank akan mengganti uang Winda senilai Rp16 miliar, namun tidak menghapuskan perbuatan pelakunya. 

"Yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidana karena sudah terjadi ada pertanggungjawaban pidana pelaku," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Menurut Awi, penyidik juga tetap akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan gelar perkara itu dilakukan. "Penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ucapnya.

Untuk diketahui, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, seharusnya uang yang ada di rekening senilai Rp20 miliar.

Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta selaku ibu Winda dan Rp600 ribu di rekening Winda. Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Setelah dilaporkan ke polisi, penyidik kemudian menetapkan Kepala Maybank cabang Cipulir Albert sebagai tersangka. Albert mengaku uang Winda digunakan untuk investasi bersama teman-temannya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan