close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pembangunan mega proyek di Bali dinilai tidak sebanding dengan kondisi Bali mendatang./Instagram ForBali
icon caption
Pembangunan mega proyek di Bali dinilai tidak sebanding dengan kondisi Bali mendatang./Instagram ForBali
Nasional
Selasa, 13 Agustus 2019 15:26

Mega proyek Bali berada di rawan potensi bencana

Mega Proyek Bali tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo soal pelarangan pembangunan di daerah rawan bencana.
swipe

Pembangunan mega proyek di Bali dinilai tidak sebanding dengan kondisi Bali mendatang. Apalagi mega proyek di Bali berada di lokasi yang berpotensi mendatangkan bencana alam. 

Perwakilan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) Suriadi Darmoko mengatakan, ada empat proyek di Bali yang mereka tolak, yakni reklamasi Benoa, perluasan Pelabuhan Benoa, perluasan Bandara Ngurah Rai dan rencana Bupati Badung untuk membangun Bali Sport Hub.

ForBali menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo soal pelarangan pembangunan di daerah rawan bencana. Pembangunan proyek berada di Bali bagian Selatan yang merupakan area berhadapan langsung dengan zona megathrust, yakni memiliki potensi gempa maksimal 9,0 magnitudo. 

Selain rawan gempa bumi, kawasan Bali Selatan berpotensi mengalami tsunami dan likuifaksi seperti yang pernah menimpa Palu beberapa waktu lalu.

Merujuk data yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Bali khususnya Kecamatan Kuta Selatan, Kuta, dan Denpasar Selatan terdapat 19 desa atau kelurahan dalam kelas bahaya tinggi tsunami. Sementara itu, masih banyak desa-desa lain yang masuk ke dalam kelas sedang dan tinggi tsunami. 

Selain itu, mega proyek dinilai merugikan masyarakat setempat karena mesti mengorbankan jumlah lahan yang luas. Reklamasi Teluk Benoa seluas 700 ha, perluasan pelabuhan Benoa 1.377,41 ha, perluasan bandara 147,45 ha, dan rencana pembangunan Bali Sport Hub yang mencapai 50 ha.

Maka, ForBali mendesak Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014. Serta mengembalikan posisi Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi (Perpres 45 tahun 2011). 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan