Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bersikap tegas memecat I Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi impor bawang putih.
“Kalau terkait dengan korupsi, OTT, sikap PDI Perjuangan sangat jelas, kami akan memberikan sanksi pemecatan, tidak ada ampun,” kata politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela Kongres V PDIP di Denpasar, Bali, Kamis (8/8) malam.
Hasto menjelaskan, dirinya memberikan informasi kepada sang ketua umum mengenai informasi demikian pada saat Malam Budaya menjelang Kongres V PDIP, Rabu (7/8). Menanggapi laporan dari dirinya, kata Hasto, Megawati menegaskan langsung memberikan sanksi pemecatan.
Langkah ini, menurut Hasto, diambil demi tanggung jawab partai terhadap suara rakyat. Karena itu, pihaknya tidak menolerir sedikitpun terhadap perilaku tindak pidana korupsi. Selain langsung dipecat, PDI Perjuangan juga tak akan memberikan bantuan hukum kepada Nyoman Dhamantra.
Menurut Hasto, Megawati selaku ketua umum juga sudah menyiapkan surat keputusan pemecatan yang sudah ditandatangani. Surat itu hanya tinggal dibubuhi nama Nyoman Dhamantra, dan akan resmi jika anggota Komisi VI DPR itu resmi dicopot dari keanggotaan partai.
Terkait korupsi yang dilakukan Nyoman, Hasto menegaskan, tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Kongres V PDIP di Bali.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). Sedangkan sebagai penerima, yaitu I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Sebagai pihak pemberi Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima I Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.