close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, saat hendak diperiksa KPK. Antara Foto
icon caption
Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, saat hendak diperiksa KPK. Antara Foto
Nasional
Selasa, 08 Oktober 2019 16:02

Mekeng 4 kali mangkir, ngaku sakit tapi tak ada surat dokter

KPK berencana menggali keterangan Mekeng terkait kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
swipe

Sudah empat kali Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Mekeng mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah pada Kamis (19/9).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalih Mekeng tak menghadiri pemeriksaan KPK kali ini karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Padahal, KPK akan menggali keterangan Mekeng terkait kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

“Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (8/10).

Karena dianggap tak kooperatif, kata Febri, penyidik KPK tengah merencanakan tindak lanjut untuk menghadirkan Mekeng dalam pemeriksaan. Bukan tak mungkin Mekeng akan dijemput paksa. Pasalnya, alasan Mekeng dinilai tidak logis. 

“Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter kalau yang bersangkutan benar sakit,” kata Febri.

Berdasarkan catatan KPK, Mekeng telah mangkir dari pemeriksaan KPK sebanyak empat kali. Itu antara lain pada Rabu (11/9), Senin (16/9), Kamis (19/9), dan Selasa (8/10). Padahal, keterangan Mekeng dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Dalam perkara itu,  nama Mekeng santer disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Eni Maulani Saragih dengan Samin Tan. Bahkan, dia pernah menginstruksikan Eni Maulani Saragih untuk membantu Samin Tan dalam mengurus persoalan terminasi PKP2B PT AKP oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Pada perkaranya, Samin Tan diduga kuat telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar. Dana itu digunakan untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pemilihan kepala daerah atau Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Samin Tan pun menyanggupinya. Selanjutnya, uang suap itu diduga diserahkan pada Juni 2018. 

Adapun uang tersebut diberikan oleh staf Samin Tan kepada tenaga ahli Eni Saragih di DPR sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp5 miliar. Penyerahannya dilakukan pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK telah mencekal Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan guna memudahkan proses penanganan perkara. Pencekalan dilakukan terhitung sejak Selasa 10 September 2019.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan