close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak sisa-sisa tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh anggota III BPK, Achsanul Qosasi, hingga kini. Dokumentasi Kejagung
icon caption
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak sisa-sisa tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh anggota III BPK, Achsanul Qosasi, hingga kini. Dokumentasi Kejagung
Nasional
Jumat, 17 November 2023 15:14

Melacak sisa-sisa TPPU Achsanul Qosasi

Sejauh ini, Achsanul baru mengembalikan US$2,021 juta atau setara Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar yang diiterimanya.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar motif penerimaan uang Rp40 miliar kepada anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achasnul Qosasi, dari proyek BTS 4G. Akibat penerimaan itu, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Achasnul menerima uang tersebut untuk mengondisikan audit proyek BTS yang dikerjakan BPK. Uang itu ia terima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama di sebuah hotel di Jakarta, medio 2022. 

"Penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK, yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," tuturnya di Kejagung, Kamis (16/11).

Dalam kasus ini, Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Penyidik, kata Kuntadi, juga telah menerima pengembalian uang senilai US$2,021 juta atau setara Rp31,4 miliar melalui pengacara Achsanul. Menurutnya, ini menunjukkan Achsanul menerima Rp40 miliar.

"Sisa dari dari uang itu masih kami kejar dan sedang diupayakan untuk bisa diupayakan dikembalikan semuanya," ucapnya.

Kuntadi melanjutkan, Kejagung terus mendalami aliran uang yang diterima Achsanul kepada pihak lainnya. Utamanya di dalam tubuh BPK.

"Di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," jelasnya. 

Perputaran uang
Kuntadi menyampaikan, penyidik juga mendalami apakah ada aliran uang ke Madura United ataupun eksternal BPK lainnya. Misalnya, pembagian antara Achsanul dengan Sadikin Rusli, orang yang ditugaskannya untuk menerima Rp40 miliar dari Windi Purnama.

Madura United adalah klub sepak bola Liga 1 yang dimilik Achsanul melalui PT Polana Bola Madura Bersatu. Sadikin juga berstatus tersangka dalam kasus ini dan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

"Terkait dengan TPPU, kami masih proses pendalaman. Apabila nanti ada indikasi ke arah sana (Madura United, red), tentunya pasti dapat kami pastikan akan kami tindak lanjuti," janjinya.

Kendati begitu, Kejagung telah menyita beberapa aset Achsanul. Perinciannya, sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 m2 di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan.

Kemudian, dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta dan dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar US$30.000 dan uang pertanggungan US$1.875. Lalu, uang tunai dengan beragam mata uang, yakni €17.960, £1.170, S$3.705, US$200, ¥8.000, ₽6.000, Dhs540, SR500 dan Rp56,5 juta.

Terpisah, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendukung langkah Kejagung mengusut tuntas aliran dana Rp40 miliar yang diterima Achsanul. Bahkan, menjadi kewajiban bagi Bendahara PSSI 2007-2011 itu untuk mengembalikannya.

Wakil ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menerangkan, pencucian uang dilakukan agar uang haram yang diterima menjadi bersih sehingga terbebas dari jerat hukum. Modusnya beragam, seperti digunakan untuk usaha hingga pembelian aset.

"Kalau bisa dapat untung. Kalau tidak bisa, setidaknya pelaku tidak harus mengeluarkan biaya dari jerih payahnya (uang bersih, red)," ucapnya kepada Alinea.id. 

"Seringkali uang kotor dan uang bersih dicampur agar mendapatkan uang bersih. Maka, tak aneh kalau pelaku TPPU menginventasikan uang kotornya dalam bentuk saham-saham ke bidang-bidang usaha yang suatu saat akan menghasilkan keuntungan, termasuk di dalamnya klub bola. Masuknya bisa dalam bentuk iklan dan bahkan bisa saja untuk membayar para pemain bola," imbuhnya.

Menurut Kurniawan, tidak sukar mengusut ke mana uang TPPU dilarikan. Utamanya jika perpindahan dilakukan dengan cara transfer melalui rekening.

"Kalaupun dibelikan aset, biasanya atas nama orang-orang terdekat (keluarga, red). Jarang sekali orang di luar keluarga sekalipun dia orang kepercayaan," yakinnya.

"Yang harus dicermati betul oleh penyidik adalah bentuk pencucian uang melalui pasar crypto. Untuk itu, penyidik wajib menyita semua HP milik AQ," sambungnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan