Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat (26/8) sore. Faizal dituding telah melakukan fitnah terhadap Erick, karena mengunggah video dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak soal Direktur Utama Taspen yang mengelola dana untuk capres sebesar Rp300 triliun.
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim mengatakan, unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun miliknya di Instagram, telah secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick, yaitu pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara ghoib. Kedua, anak dari isteri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar.
"Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Kamaruddin, kata Ifdhal, tidak menyebutkan nama Erick Thohir dalam video tersebut. Namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.
“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," ujar Ifdhal.
Sosok Erick, digambarkannya, merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya. Ifdhal menambahkan, Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.
"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," ucap Ifdhal.
Ifdhal menyampaikan, Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.
"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," jelasnya.
Ifdhal menyampaikan, pihaknya melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," tandasnya.