Ketua fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan kali kedua Mekeng tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan lembaga antirasuah. Ia juga mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (11/9).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Mekeng. Anggota Komisi XI DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan.
"Yang bersangkutan masih perjalanan dinas. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Febri di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Mekeng akan diperiksa ihwal kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementrian ESDM.
Nama Mekeng disebut menginstruksikan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk membantu PT AKT milik Samin Tan, guna menyelesaikan masalah dengan Kementrian ESDM. Keterangan tersebut disampaikan Eni Saragih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Saat itu, Eni menyanggupi permintaan Mekeng guna mengatasi persoalan PT AKT. Untuk itu, Samin Tan memberi Eni Rp5 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama terjadi pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, sedangkan fase kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sejumlah Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.