Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman kini melebur dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Akibat peleburan ini, sebagian peneliti di lembaga tersebut kehilangan pekerjaan.
Melansir dari unggahan Ahmad Arif melalui akun twitternya @aik_arif salah satu wartawan yang pernah menulis soal LBM Eijkman disebutkan ada sekitar 120 saintis dan support staff kehilangan pekerjaan dalam sehari gegara birokrasi.
"Ini kehilangan besar bagi ilmu pengetahuan di Indonesia. 4 tahun pernah menulis soal Eijkman, tak menyangka akhirnya lebih tragis," twitnya, Sabtu (1/01).
Dia mengatakan dari sekitar 160 staf termasuk saintisnya hanya sekitar 40 yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nantinya akan diterima BRIN. Lalu sisanya akan diberhentikan, tanpa pesangon karena dianggap 'pegawai kontrak ilegal'.
Ahmad Arif menyampaikan rasa belasungkawanya atas hal ini. Menurutnya banyak dari mereka yang diberhentikan adalah yang sudah bertahun-tahun kerja di Eijkman.
"Saya kenal dan pernah ke lapangan bareng dengan beberapa. Mereka orang-orang hebat, banyak di antaranya lulusan kampus terbaik, dalam dan luar negeri di bidang yang dibutuhkan: biologi molekuler dan kedokteran," kenangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal seperti ini tidak hanya dialami oleh LBM Eijkman. Tapi banyak institusi riset lain yang diambil alih oleh BRIN.
Soal berapa banyak yang dihentikan, ia mengaku belum menghitungnya. Tapi dia meyakini ada banyak, dan sudah bekerja selama belasan tahun.
"Terimakasih teman-teman @eijkman_inst. Termasuk yang telah berjibaku selama hampir dua tahun ini lemburan menganalisis sampel Covid-19. Kalian hebat!!!." ucapnya.
Sementara itu, Herawati Sudoyo salah satu pendiri LBM Eijkman mengatakan dalam tiga bulan ini banyak masalah yang terjadi. Puncaknya pada 1 Januari 2022 di mana lembaga Eijkman sudah hilang.
Dia menyayangkan semua peneliti dan non peneliti yang bukan PNS dilepas begitu saja tanpa dipikirkan nasibnya. Peneliti yang diterima hanya S3-ASN dan S2 yang sudah dalam pendidikan untuk S3.
"Padahal di dunia ini ada piramid peneliti: PI, postdoc, research assistant, technician, students. Nah semua yang bukan ASN layoff," sesalnya.
Tidak berhenti di situ, menurutnya team untuk deteksi Covid-19 diambil alih departemen infrastruktur. Sehingga tidak lagi menbantu pemerintah menangani pandemi.
"Buat kami tidak masalah, tetapi bagaimana dengan sumbangsih untuk mengatasi pandemi dan bahaya varian baru? Semua teknologi dan SDM dimiliki Eijkman," paparnya.
Pihak BRIN pun angkat bicara mengenai hal ini. BRIN menyebut ada lima opsi dalam merekrut SDM asal LBM Eijkman.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan opsi pertama adalah PNS Periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
Kedua, honorer Periset usia diatas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Ketiga, honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Keempat, honorer Periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
Kelima, honorer nonperiset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," jelasnya melalui keterangan resminya.
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Selanjutnya, dalam pasal 58 peraturan tersebut disebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.
Oleh karena itu, terhitung sejak 1 September 2021 BRIN melaksanakan ketentuan pasal tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.
Dia menjelaskan sejak 1 September 2021 sebanyak lima entitas lembaga penelitian resmi terintegrasi dengan BRIN. Di antaranya BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN dan termasuk di dalamnya LBM Eijkman.
"Dengan terintegrasinya Kemristek dan 4 LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," ungkapnya.