Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memeriksa Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya yang diduga memakai narkoba.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, penyidik tidak segan-segan menuntut para pelaku dengan hukuman mati. Kendati demikian, tuntutan akan diberikan apabila sudah diketahui peranan dari para anggota dalam tindak pidana narkoba tersebut.
"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus itu, apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
Argo menjelaskan, penyidik akan mengusut secara profesional atas tindak pidana yang dilakukan anggota Polri itu. Namun, dia juga memastikan pengawasan di dalam internal Polri telah berjalan. "Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane berpandangan, segerombolan anggota polisi yang melakukan tindak pidana narkoba bersama-sama itu sudah dapat disebut sindikat. Oleh sebab itu, katadia, seluruhnya pantas dijatuhi hukuman hukuman mati.
Dia mengungkapkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar dan anggotanya bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi sudah mencederai institusi Polri yang seharusnya memberantas narkoba. Kasus itu pun menjadi tantangan bagi kapolri baru untuk memberangus anggotanya yang rawan terlibat tindak pidana narkoba.
"Mengingat anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba, Mabes Polri perlu menerapkan pengawasan berjenjang, yakni setiap atasan mengawasi sikap, perilaku dan kinerja bawahannya. Begitu ada yg terindikasi terlibat narkoba langsung dipecat dan diarahkan untuk kena hukuman mati," tuturnya.
Untuk diketahui, Kapolsek Astana Anyar dan 11 anggotanya ditangkap Divisi Propam Polda Jawa Barat dan Mabes Polri karena terbukti menggunakan sabu dengan barang bukti tujuh gram sabu. Kapolsek tersebut bahkan sudah dinyatakan positif narkoba.