Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyebut praktik mafia pelabuhan di Tanjung Priok telah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan itu penyelidikan dilakukan sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor.
"Praktik yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Menurutnya, penyalahgunaan itu terjadi sejak 2015 sampai dengan 2021. Ashari menerangkan, berdasarkan pemberitahuan impor barang, sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan Tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk.
Tapi, perusahaan tersebut diketahui menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor.
"Para mafia pelabuhan tidak melakukan proses barang impor berupa garmen menjadi barang jadi. Kemudian, barang yang seharusnya diekspor ke luar negeri malah tidak dilakukan. Garmen yang diimpor itu dijual di pasar dalam negeri," kata Ashari.
Tujuan, lanjut Ashari, dari fasilitas kemudahan impor-ekspor itu diberikan agar supaya negara mendapatkan pemasukan atau penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor. Tetapi, justru perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan ekspor atas barang impor.
Ashari menegaskan, tentu hal itu menyalahi fasilitas KITE sehingga memberi pengaruh terhadap perekonomian negara.
"Memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) Febrie Adriansyah telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan.