Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan tidak pernah melarang penggunaan cadar. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi wacana pelarangan cadar yang disampaikan dalam lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10) kemarin.
“Cadar itu seperti saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Quran dan hadis menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai (cadar) itu silakan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang,” ujar Menag, Kamis (31/10) seperti dilansir dari kemenag.go.id.
Menag yang ditemui media usai menghadiri rapat Konsolidasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudataan ini pun membantah akan membuat aturan pelarangan cadar. “Oo ndak, belum pernah mengomong seperti itu. Melarang-larang bukan tugas Menag,” kata Menag.
Namun, ia mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah. “Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas,” imbuhnya.
Menurut Menag, aturan semacam ini wajar diterapkan, apalagi berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tutur Menag.
Menanggapi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui wacana tersebut.
"Setahu saya belum ada. Jadi tanya pada mereka, jangan ke saya," kata Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Kendati begitu, Tjahjo memperkirakan hal tersebut merupakan wacana pribadi dalam instansi Kementerian Agama (Kemenag).
Kendati demikian, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini menegaskan, siap membahas jika wacana tersebut ingin dibahas bersama-sama.
Kemenpan RB sendiri belum menerima keluhan terkait penggunaan cadar di kalangan Aparatur Sipil Negara. Namun demikian, ia belum bisa memastikan apakah ke depan aturan yang ada akan berubah serempak di setiap kementerian atau tidak.
Meskipun baru wacana, rencana ini memantik perdebatan. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai wacana pelarangan cadar merupakan bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga. Meskipun tidak ada kewajiban dalam Islam untuk memakai cadar, kata dia, hal tersebut merupakan ranah pribadi yang tak bisa diintervensi negara.
"Itu ruang privat. Kalau ruang privat itu, jangan terlalu diintervensi negara," kata Mardani di Gedung DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Dia menilai, pencegahan radikalisme tidak harus dengan melarang pengunaan cadar. Radikalisme harus dilawan dengan literasi dan mekanisme hukum.
Lebih lanjut Mardani meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait cadar agar tidak menimbulkan polemik.