Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji aman. Hal ini disampaikannya merespons beredarnya informasi hoaks bahwa Indonesia punya utang tehadap Saudi terkait pelaksanaan haji.
“Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6).
Terkait pembatalan haji 2021, Menag menyampaikan keputusan ini merupakan jalan terbaik meski pahit. “Ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujar Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag.
Lebih jauh ia menerangkan, pembatalan haji berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Untuk calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2020 akan menjadi jemaah haji atau diberangkatkan tahun depan.
Menag kemudian merujuk pada ajaran Islam bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban hal utama. Pun Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Hal ini, jelasnya, menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” ucapnya.