Munculnya dua klaster baru Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menjadi perhatian. Klaster itu diduga berasal dari kegiatan salat Tarawih.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, klaster ini muncul bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang telah dibuat pemerintah.
"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja. Ini yang harus diantisipasi bersama," tegas Menag dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (30/4).
Karena itu, dia meminta, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kab/kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.
Menag menjelaskan, Kemenag sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala.
Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan prokes secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Untuk kegiatan Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menag Yaqut meminta, pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes. Jika, ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.
"Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," tegas Menag.
Menag menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti salat Idulfitri. "Untuk itu, saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid/musala maupun masyarakat umum. Patuhilah prokes serta berkoordinasi selalu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19," tandasnya.