Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pihaknya akan mengawal pemenuhan hak belajar santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), di tengah polemik dan berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Kalau nanti terkait dengan pesantrennya, paling penting dalam pandangan Kementerian Agama (Kemenag) adalah hak santri dan siswa di sana untuk tetap belajar," ucapnya di Jakarta, Kamis (27/7).
"Itu yang akan kita jaga. Selebihnya, itu di luar Kementerian Agama. Kementerian Agama akan concern pada hak santri dan siswa yang ada di Al-Zaytun untuk tetap memiliki hak untuk tetap belajar," sambungnya, menukil situs web Kemenag.
Lebih jauh, Yaqut menyampaikan, Kemenag tidak bakal masuk dalam berbagai kasus pidana yang diusut kepolisian. Alasannya, penanganannya kini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Leading sector penanganannya itu ada di Pak Menko Polhukam. Dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami," ujarnya.
Diketahui, kepolisian tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pengusutan dilakukan secara pararel.
Pemerintah pun sempat diminta membubarkan Al-Zaytun karena ajaran agama yang diberikan menyimpang. Namun, tuntutan tersebut diisyaratkan takkan dilakukan lantaran dinilai bukan solusi.