close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dokumentasi Kemenag
icon caption
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dokumentasi Kemenag
Nasional
Jumat, 22 Oktober 2021 11:22

Menag: Pesantren mampu hadapi wabah Covid-19

Tradisi dan sikap kehatian-hatian dinilai menjadi modal utama pesantren dalam menghadapi tantangan.
swipe

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai, pesantren dengan segala keterbatasannya mampu menghadapi wabah Covid-19. Alasannya, berhasil melakukan mencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi.

“Pesantren memiliki modal utama dalam menghadapi tantangan, yaitu tradisi dan sikap kehati-hatian, yang selama ini diajarkan oleh para kiai kepada santri-santrinya. Keteladanan para kiai berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin, yang saat ini sedang diprogramkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Yaqut lalu mengajak para santri dan seluruh elemen masyarakat mendoakan para pahlawan, terutama ulama, kiai, santri yang syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama. Menurutnya, penetapan Hari Santri tidak terlepas dari perjuangan mereka pada 22 Oktober 1945 dengan menerbitkan Resolusi Jihad di bawah komando pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari.

"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun umat muslim Indonesia rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri," tuturnya, melansir situs web Kementerian Agama (Kemenag).

Pada Peringatan Hari Santri Tahun 2021, terang Yaqut, pesantren kembali mendapatkan "kado indah" dari pemerintah berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi itu secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pendidikan pesantren.

Dua tahun sebelumnya, yaitu jelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri juga mendapatkan "kado istimewa" berupa pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat," tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

img
Natasya Maulidiawati
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan