Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharap kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Alasannya, karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam alokasi anggaran.
"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/9).
Perpres 82 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres, jelas Yaqut, dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.
Yaqut menjelaskan, dengan terbitnya Perpres 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Ini merupakan langkah positif.
Karena selama ini ada keraguan sebagian pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren. Itu terjadi, kata Yaqut, karena ada anggapan pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
"Dengan terbitnya Perpres ini pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," tegas Yaqut, disitat dari portal kemenag.
Pada Pasal 9 Perpres 82 Tahun 2021 mengatur bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," tegas Yaqut.
Terbitnya Perpres ini, bagi Menag, sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Undang-Undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
Dana Abadi Pesantren
Terkait Dana Abadi Pesantren, kata Yaqut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," jelas Yaqut.