Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar Ida disitat dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (27/9).
Ia menjelaskan, saat ini penyaluran BSU sudah memasuki tahap kelima. Total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU tersebut telah disalurkan dan diterima sebanyak 4.911.200 orang. “Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ucap Ida.
Lebih lanjut Ida menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini tengah berlangsung.
Ida berharap agar semua bisa berjalan dengan lancar dan rampung di bulan Oktober mendatang sehingga bisa digunakan oleh para pekerja atau buruh. “Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, program BSU ini bergulir sejak 2020, dengan anggaran sebesar Rp29,4 triliun untuk mensubsidi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Subsidi gaji tersebut diberikan kepada pekerja dengan besaran gaji di bawah Rp5 juta.