close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. sumber : kemnaker.go.id
icon caption
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. sumber : kemnaker.go.id
Nasional
Rabu, 04 Januari 2023 18:23

Menaker Ida Fauziyah jawab masalah ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja

Terdapat empat substansi yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja. Hal-hal yang belum diatur di UU Cipta Kerja disempurnakan.
swipe

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya buka suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Politikus PKB itu mengemukakan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan tersebut, antara lain, pertama, mengenai ketentuan alih daya atau outsourcing. Pada Undang-Undang Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Sedangkan, pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini, maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” kata Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum (UM). Kata Ida, UM di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan UM termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.

Ida mengungkapkan, pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan UM Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” tutur Menaker Ida menjelaskan.

Substansi ketenagakerjaan ketiga, yaitu penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Terakhir, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat dengan upah tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu dari hasil menyerap aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah. Antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Balikpapan, dan Jakarta.

Bersamaan dengan itu, Ida juga menyatakan telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen. “Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja atau buruh, dan juga keberlangsungan usaha,” ujar Ida.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan