Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan, pemerintah berkomitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada tahun ini. Sebab, dimandatkan Kepala Negara dan pihaknya sudah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Sejak 5 April 2023, Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan, mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan panitia antarkementerian/Lembaga. Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR," tuturnya dalam keterangannya, Senin (15/5).
Ida bilang, pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Dia pun mengapresiasi seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin serta stakeholders ketenagakerjaan lain yang memberikan masukan.
Ada beberapa stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya, seperti Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPK, LPPRT, Kadin, Apindo, SP/SB, praktisi, akademisi, Dinas ketenagakerjaan. Adapun kementerian/lembaga yang turut terlibat adalah Sekretariat Negara, KSP, Kementerian PPPA, Kemensos, Kemendagri, Kemenkumham, Kemendes PDTT, Polri, dan Kejagung.
"Ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT," katanya.
Ida menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja; mencegah diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung kemanusiaan dan keadilan; serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan kesejahteraan PRT.
"Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation. Sehingga, dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT," ujarnya.
Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan HAM.