close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi / setkab.go.id
icon caption
Foto ilustrasi / setkab.go.id
Nasional
Sabtu, 19 Juni 2021 20:08

Menaker pastikan pembuatan kartu kuning gratis

Menteri Ida meminta warga untuk melaporkan apabila ada petugas yang meminta pungutan dalam proses pembuatan kartu kuning.
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan tidak ada pemungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut sebagai kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak kepada berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," ujar Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6), seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.

Kemenaker RI menuturkan bahwa permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal tersebut dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemik Covid-19.

Menteri Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. 

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya, tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," tegas Ida.

Menteri Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. 

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," sambungnya.

Dia menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjutnya, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,”  katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Pada halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara itu, pada halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun nonformal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki, dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memilikinya.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Valerie Dante
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan