close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi buruh terdampak Covid-19 terima subsidi upah/Foto Antara Yusuf Nugroho.
icon caption
Ilustrasi buruh terdampak Covid-19 terima subsidi upah/Foto Antara Yusuf Nugroho.
Nasional
Sabtu, 12 Desember 2020 19:07

Menaker percepat penyaluran subsidi upah tahap II

Penyaluran bantuan subsidi gaji pada termin kedua capai 11.023.780 pekerja.
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan terus melanjutkan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.

Kemnaker tetap berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi Covid-19.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12).

Jika melihat data per 8 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Perinciannya, untuk tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

Adapun, besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun, tahap II Rp3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp657,853 miliar.

Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin kedua adalah Rp13,228 triliun.

"Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11 juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujarnya.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” pungkasnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan