Dorfin Felix, warga Prancis yang merupakan narapidana kasus narkoba batal menjalani hukuman mati. Penyebabnya, pria yang memasok narkoba sebanyak 2,98 kilogram ke Indonesia itu menang saat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Oleh majelis hakim, terdakwa Dorfin Felix hanya divonis 19 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda sebanyak Rp10 miliar. Bila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka Dorfin wajib menggantinya dengan penjara selama setahun. Dengan demikian, vonis mati Pengadilan Negeri Mataram terhadap Dorfin Felix batal demi hukum.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Mataram, Dewa Ketut Widhana, mengatakan putusan tersebut sudah terdata dalam sistem informasi pengadilan. Namun, pihaknya belum menerima petikan amar putusan tersebut.
"Nanti kalau sudah kita terima petikan putusan, segera disampaikan kepada masing-masing pihak," kata Dewa di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (2/8).
Vonis banding Dorfin Felix yang diputuskan Pengadilan Tinggi Mataram pada Senin (29/7) lalu itu lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang sebelumnya menyatakan Dorvin terbukti bersalah mengimpor narkoba ke Indonesia. Karena itu, ia dipidana dengan hukuman mati.
Putusan banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin beserta anggotanya, Gusti Lanang Dauh dan Miniardi. Dalam amar putusan Senin (29/7) lalu, vonis lebih rendah untuk Dorfin Felix teregistrasi pada Nomor: 38/PID.SUS/2019/PT MTR.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, menjelaskan pihaknya belum dapat mengambil sikap atas putusan banding tersebut. Normatifnya, kata Dedi, menunggu salinan putusan diterima jaksa penuntut umum.
"Belum bisa komentar. Tetapi nanti akan dikonsultasikan dengan pimpinan dulu oleh jaksa penuntut umumnya. Karena kemarin tuntutannya itu 20 tahun," kata Dedi.
Penasihat hukum Dorfin, Deni Nur Indra, menyambut baik putusan banding tersebut. Menurutnya, perbuatan Dorfin yang telah diakui dalam persidangan sudah seharusnya menjadi pertimbangan putusan majelis hakim.
"Jadi kami menghormati putusan hakim banding karena menghukum Dorfin lebih ringan. Pertimbangan kami, karena nantinya dia akan pulang ke negaranya juga," ujar Deni.
Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menghukum terdakwa Dorfin dengan vonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif meyakini 2,98 kilogram narkoba yang diselundupkan terdakwa melalui Bandara Internasional Lombok telah menjadi sebuah ancaman bagi negara.
Dorfin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasi dengan total beratnya 2,989 gram atau setara 2,98 kg. Untuk menyelundupkannya, Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta.
Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman dan Singapura dalam penerbangan Kamis 20 September 2018.
Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian. Meskipun sudah lolos di dua bandara sebelumnya, namun pada saat hendak keluar dari Lombok International Airport, narkoba di dalam kopernya terdeteksi mesin X-ray. (Ant)