Menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar, Taufik Hidayat, disebut turut berperan dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan mantan sekretaris pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keterlibatan mantan pebulu tangkis senior itu terjadi saat membantu mantan Pejabat Pembuat Komitmen Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora, Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok untuk menyerahkan uang kepada Imam.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan menerangkan, keterlibatan Taufik berawal ketika Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Kemenpora, Tommy Suhartanto menyampaikan adanya permintaan uang dari Imam kepada Taufik Hidayat.
"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa (Miftahul Ulum)," kata Ronald, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Kemudian, Ucok menyiapkan permintaan dana tersebut dengan mengambil anggaran Program Satlak Prima. Atas dasar itu, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora untuk mengambil uang itu dari Ucok.
Kendati mendapat uang itu dari Ucok, Reiki tidak langsung memberikan uang tersebut kepada Imam Nahrawi. Dia menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat. Penyerahan uang terjadi di kediaman Taufik di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kemudian, uang sejumlqh Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," papar Ronald.
Dalam perkara itu, Ulum telah didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum.
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Ulum saat Imam menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.
Kendati menerima gratifikasi, Ulum dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.