Widi Kusuma Purwanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan Widi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atas pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN). Untuk diketahui, Widi merupakan menantu tersangka mantan Direktur Utama H Maryono.
"Sampai sekarang tidak hadir," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (8/10) sore.
Tidak ada keterangan dari yang bersangkutan atas ketidakhadirannya dalam panggilan kali ini. Padahal, dalam pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan juga mangkir tanpa keterangan.
Menurut Febrie, penyidik akan melakukan panggilan berikutnya kepada Widi Kusuma Purwanto.
"Belum (ada pemberitahuan alasan ketidakhadiran), tunggu saja," ujar Febrie.
Untuk diketahui, Widi merupakan pihak yang rekeningnya digunakan menampung uang hasil gratifikasi terhadap tersangka H Maryono. Penyidik pun telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama tiga bulan terhadapnya.
Selain tersangka H Maryono, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur PT Pelangi Putra Mandiri atas nama Yunan Anwar. Tersangka Yunan Anwar merupakan pemberi gratifikasi Rp2,257 miliar atas pengajuan kredit Rp117 miliar.