close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3). Mendagri berkoordinasi dengan Pemprov Jabar memantau kesiapan penanganan
icon caption
Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3). Mendagri berkoordinasi dengan Pemprov Jabar memantau kesiapan penanganan
Nasional
Minggu, 29 Maret 2020 22:33

Mendagri keluarkan SE baru penanganan Covid-19

Dalam SE baru Mendagri, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
swipe

Menter Dalam Negeri (Mendagri) meminta, para kepala daerah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan Covid-19. Minggu (29/3), Mendagri Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronavirus atau Covid-19 di daerah.

SE tersebut menjelaskan, dalam rangka pencegahan penyembaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam SE Mendagri tersebut, Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.

2. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Antisipasi dan penanganan Covid-l9 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19.

b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.

3. Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan:

a. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

c. Melakukan refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, perngendalian, dan penanggulangan wabah Covid-l9 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (Covid- 19).

d. Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah.

g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-l9 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-l9.

5. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan