close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kondisi daerah terdampak tanah longsor yang terjadi pascagempa M5.6 di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Senin (28/11/2022). Foto BNPB
icon caption
Kondisi daerah terdampak tanah longsor yang terjadi pascagempa M5.6 di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Senin (28/11/2022). Foto BNPB
Nasional
Rabu, 30 November 2022 15:02

Mendagri terbitkan surat edaran agar seluruh pemda bantu korban gempa Cianjur

Seluruh gubernur dan bupati/wali kota diharap memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut, ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Tito berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Mendagri dalam surat tersebut, seperti dikutip pada Rabu (30/11).

Dalam surat tersebut, Tito membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini misalnya dalam Pasal 166 yang menegaskan bahwa pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Selain itu, Pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," tulis Mendagri.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan