close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6)./ Antara Foto
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 03 Juli 2019 14:42

Mendagri tegur 103 kepala daerah belum pecat ASN terlibat korupsi

Mendagri menetapkan tenggat waktu 14 hari untuk pemecatan ASN koruptor.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegur sejumlah kepala daerah, yang belum memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) terlibat kasus korupsi. Teguran tertulis pertama, diberikan Mendagri kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. 

Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, pemberhentian ASN koruptor harus telah dilakukan dalam 14 hari ke depan. Pemberhentian kepada ASN terlibat korupsi, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam wakti 14 hari," kata Akmal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/7).

Dia merinci, ada 2.357 ASN terlibat korupsi yang terkena PTDH. Sebanyak 2.259 di antaranya berada di lingkup pemerintah daerah. 

Hingga akhir Juni 2019, masih terdapat 275 ASN yang belum diberhentikan. Mereka tersebut di 11 provinsi, 80 kabupaten, dan 12 kota. 

"Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” terang Akmal.

Dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS tidak dengan hormat dilakukan karena mereka melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi atau suap. Namun PTDH hanya dapat dilakukan jika perkara yang menjerat ASN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemecatan ASN koruptor dinilai lamban oleh sejumlah pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa kali menagih Kemendagri menuntaskan pemecatan ASN terlibat korupsi.

Menurut catatan ICW, terdapat 2.357 ASN yang divonis bersalah dalam kasus korupsi per September 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 98 ASN di pemerintah pusat, dan 2.259 di pemerintah daerah.

Hingga Januari 2019, Kemendagri baru memecat 891 orang ASN di antaranya. Adapun 1.466 ASN lainnya belum dipecat dan tetap mendapat manfaat atas statusnya sebagai ASN.?

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan