Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengevaluasi wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades). Diklaimnya rencana tersebut bakal menguntungkan masyarakat desa.
"Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Menurutnya, telah banyak dinamika yang terjadi di desa. Dengan demikian, sudah waktunya untuk meninjau ulang Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Apakah [UU] masih sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan perkembangan terkini ataukah perlu dilakukan perbaikan-perbaikan," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Abdul Halim melanjutkan, masa jabatan kades relatif pendek sehingga waktu melakukan terobosan pembangunan tidak optimal.
Karenanya, wacana perpanjangan masa menjabat kepala desa dari sebelumnya tiga periode diubah menjadi dua periode. Dengan demikian, satu kali masa jabatan menjadi 9 tahun dari semula 6 tahun.
Dirinya berpendapat, kades merupakan posisi jabatan yang mempunyai legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Legitimasi ini relatif sama dengan bupati, gubernur, bahkan presiden.
Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, mendukung wacana masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Dirinya pun berharap Kemendes PDTT membuat kebijakan agar ada alokasi dari dana desa untuk pembiayaan mengikuti Lemhannas.