close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam suatu rapat kerja di Dinning Hall Wisma Atlet, Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2)/Foto Antara/Nova Wahyudi.
icon caption
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam suatu rapat kerja di Dinning Hall Wisma Atlet, Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2)/Foto Antara/Nova Wahyudi.
Nasional
Selasa, 09 Februari 2021 13:22

Mendes PDTT: Dana desa dapat digunakan untuk Posko Jaga Desa

Pembentukan Posko Jaga Desa atau kelurahan merupakan bagian dalam kebijakan PPKM mikro yang dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.
swipe

Dana desa dapat digunakan untuk operasional Posko Jaga Desa. Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Menurut dia, pembentukan Posko Jaga Desa atau kelurahan merupakan bagian dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.

"Itu bisa menggunakan dana desa. Sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 tahun 2021, yang merupakan penegasan Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa," kata Abdul Halim dalam keteranganya, Selasa (9/2).

Adapun instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT adalah sebagai berikut:

Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah (pemda). 

Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 Daerah.

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan instruksi menteri ini dengan tanggung jawab.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan