Mendikbud mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi anggaran pendidikan 2019 yang mencapai Rp500 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berkonsultasi dengan KPK untuk pengawasan anggaran pendidikan.
"Saya hari ini bersilaturahmi dengan pimpinan KPK terutama untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2019," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1).
Selain membahas pengawasan dana Pendidikan, Muhadjir juga menyatakan keinginannya dalam memberikan apresiasi kepada KPK atas kinerjanya dalam memberantas korupsi di bawah sektor pendidikan setidaknya sepanjang 2018.
"Tentu saja saya datang untuk memberikan apresiasi sebab paling tidak selama 2018 telah menorehkan pesan tersendiri bagi Kemendikbud karena banyak kasus korupsi di bawah sektor pendidikan yang bisa diselesaikan atau bisa ditangani oleh KPK," tambahnya.
Ia menilai, penindakan KPK tersebut memiliki efek jera, sekaligus pengingat bagi seluruh jajarannya baik dari sisi kementerian maupun dinas-dinas pendidikan di daerah untuk tak menyalahgunakan anggaran pendidikan.
Maksud lain kedatangannya ialah untuk mengkoordinasikan kerja sama antara Kemendikbud dan KPK dalam pemanfataan aplikasi guna menyempurnakan pengawasan dan pengendalian dana pendidikan.
"Ketiga, kami sudah sepakat dengan KPK untuk meningkatkan kerja sama termasuk memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK agar kita bisa bergabung dan yang sudah bergabung akan kita lengkapi, kita sempurnakan sehingga untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran termasuk juga pencegahan dan penindakannya nanti bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Pada 2019 ini, Kemendikbud diketahui mendapatkan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bernilai hampir Rp500 triliun yang sebagian besar dana tersebut akan di transfer ke daerah.
Jumlah alokasi dana yang cukup tinggi tersebut dikhawatirkan akan mengulang kasus korupsi di bidang pendidikan seperti kasus yang menjerat Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Irvan diduga melakukan Korupsi Dana Alokasi Khusus yang diperuntukan fasilitas pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Oleh karena itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, evaluasi terhadap regulasi-regulasi terkait pengawasan anggaran pendidikan juga perlu diwujudkan.
"Masing-masing akan membentuk tim untuk kemudian melakukan e-monitoring. Itu nanti dimasukkan dalam platform JAGA kita. Mudah-mudahan nanti bisa lebih dikontrol penggunaan dana pendidikan di daerah-daerah yang akibat desentralisasi Kemendikbud kemudian tangannya tidak sampai ke daerah nanti kita fasilitasi," sambung Agus Rahardjo saat menemani Muhadjir bertemu dengan awak media.
Terakhir, Agus menyampaikan harapannya agar kerja sama dalam bidang pengawasan ini dapat berdampak efektif dalam dunia pendidikan Indonesia dan bisa mewujudkan sistem yang lebih baik.
"Dengan kerja sama yang lebih efektif akan bisa lebih baik dampaknya kepada dunia pendidikan kita. Jadi banyak agenda yang kita rancang, banyak hal yang akan kita harmoniskan. udah-mudahan nanti kita bisa segera membuat sistem yang lebih baik," tutupnya.