Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau seluruh satuan pendidikan yang telah melakukan vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidiknya, segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” ujar Mendikbud dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tersebut telah diumumkan Selasa (30/3).
“Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas, selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah,” lanjutnya.
Kemendikbud mencatat sebanyak 22% sekolah telah melakukan PTM terbatas dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas, di antaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut, PTM secara terbatas mulai tahun ajaran baru pada Juli 2021, tetap bisa ditutup kembali jika ditemukan kasus infeksi Covid-19. PTM juga dapat ditutup sementara ketika daerah atau kecamatan terkait sedang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setiap satuan pendidikan diwajibkan membuka opsi PTM secara terbatas, setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksin Covid-19. Namun, tetap harus melaksanakan PJJ, karena ada rotasi untuk memenuhi kapasitas PTM 50%.